Terkait Unjuk Rasa Rusuh, Polda Metro Jaya Hari Ini Periksa Dua Petinggi Ormas Pemuda Pancasila

- Senin, 13 Desember 2021 | 10:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (dua dari kanan), Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi Ormas PP (dok PMJNews-Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (dua dari kanan), Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi Ormas PP (dok PMJNews-Yeni)

HALLO SIDOARJO, Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman, menurut rencana hari ini akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa petinggi organisasi masyarakat (ormas) PP terkait dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini ini, Senin, 13 Desember 2021 terhadap Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga.

Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Durian Lokal, Harianto Rintis Wisata Kebun Durian Kabupaten Batang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal itu terkait pemeriksa terhadap kedua petinggi PP tersebut.

"Iya benar diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 13 Desember 2021.

Pemeriksaan petinggi ormas PP ini lanjutnya, berkaitan dengan unjuk rasa pada 25 November 2021 yang berakhir ricuh dan menimbulkan korban yakni Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ahli keamanan Siber Jika PJP dan PIP Abaikan Keamanan Data

Dalam kasus ini, sebanyak 21 anggota ormas telah ditetapkan sebagai tersangka. 15 diantaranya merupakan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat unjuk rasa berlangsung.

“Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Zulpan dikutip dari laman resmi PMJNews, Senin, 13 Desember 2021.

Sementara 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Pertamina Memastikan Stok Libur Nataru Untuk Seluruh Produk BBM dan Gas Elpiji Aman

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.(***)

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X