HALLO SIDOARJO, Management CitraLand menerapkan lingkungan taat hukum terhadap bangunan dan atau non bangunan yang ada dalam kawasan pengembangannya.
Ini seiring dengan langkah Pemkot Surabaya, diantaranya melakukan penertiban kawasan terkait pendirian bangunan dan atau non bangunan termasuk tower-tower di dalam kawasaan pengembangan CitraLand Surabaya.
Pada bagian ini, Pemerintah Kota Surabaya meminta management CitraLand Surabaya sebagai pihak pengelola kawasan untuk ikut mendukung penertiban tersebut.
Baca Juga: DJKI Kemenkumham Sebut Pencatatan Hak Cipta Selesai Dalam Hintungan Menit
Aktivitas ini merupakan hasil dari rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, Selasa 31 Agustus 2021.
CitraLand Surabaya adalah kawasan yang terintregrasi yang terdiri dari 4 kecamatan dan 11 kelurahan.
Sebagai kawasan yang terintegrasi, maka pengelolaan kawasan CitraLand selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berhubungan dengan perizinan baik bangunan maupun non bangunan.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Mataram - Jakarta, BNNP Jatim Sita 2.994 Gram Sabu-Sabu
Salah satunya adalah tower-tower yang berdiri di kawasan CitraLand Surabaya.
Artikel Terkait
Telkom Luncurkan Aplikasi Mysooltan Dengan Desain Khusus Guna Mendukung Kebutuhan UMKM
Harga Minyak Goreng di Jatim Merangkak Naik Dampak Naiknya Harga CPO
Prakiraan Cuaca Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 2 Desember 2021
Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Sidoarjo Tawarkan Kerjasama Pengelolaan Air Bersih Senilai Rp 800 Miliar
Rekayasa Lalin Antisipasi Reuni 212, PT. KAI Daop 1 Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Satsiun Jatinegara