Tak Terima Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perlakuan Sara, Anwari Melapor ke Polda Jatim

- Minggu, 5 Desember 2021 | 20:01 WIB
Anwari laporkan oknum satpam Citraland ke Polda Jatim (foto HalloSidoarjo)
Anwari laporkan oknum satpam Citraland ke Polda Jatim (foto HalloSidoarjo)

HALLO SIDOARJO, Terkait dengan pelarangan pengibaran bendera merah putih oleh oknum satpam Citraland Surabaya yang bernama Zainuri, kuasa hukum Anwari dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat (LBH-RKM) Nanang Sutrisno angkat bicara.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknnya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas apa yang dialami kliennya.

Sebelumnya, Anwari warga Indonesia yang merupakan seorang pengusaha jasa jaringan pelayanan internet mendapat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan Zainuri.

Baca Juga: Akibat Erupsi Gunung Semeru, 902 Orang Harus Tinggal Ditempat Pengungsian

Anwari bersama 3 stafnya dilarang mengibarkan bendera merah putih dengan alasan tanpa seijin pihak managemen Citraland dengan nada kasar.

Tidak hanya itu, Anwari mendapat perlakuan sara atas ucapan yang dilontarkan Zainuri “Kamu bukan orang Indoensia asli, Kamu China”.

Kuasa hukum Anwari, Nanang menyebut bahwa dirinya bersama kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim.

Baca Juga: DJKI Kemenkumham Sebut Pencatatan Hak Cipta Selesai Dalam Hintungan Menit

“Kami telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, bahkan ada empat laporan yang kami laporkan”, tutur Nanang kepada HalloSidaorjo.com, Jumat, 3 Desember 2021.

Yang pertama, laporan pelerangan pengibaran bendera merah putih diruko Classter Northwest Citraland yang disewa Anwari oleh Zainuri satpam Citraland.

Menurutnya pelarangan itu, melanggar UU No. 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Layak Menjadi Tempat Karantina Jemaah Umroh

Kemudian yang kedua, perlakuan kalimat sara yang dilontarkan Zainuri “Kamu bukan orang Indonesia asli. Kamu China”, yang menggar UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“kami membawa bukti kuat video rekaman pelarangan dan perlakuan sara dan ada saksi-saksi,” ungkap Nanang.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X