HALLO SIDOARJO, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie akan menjalani sidang perdana.
Sidang perdana terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Agenda dalam persidangan yakni pembacaan surat dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum.
Baca Juga: 841 Atlet Selam Dari 13 Provinsi Ikuti Kejurnas Selam Piala Gubernur Jatim
"Betul, keduanya akan jalani sidang perdana," kata Kepala Seksi Intilejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian terlebih dahulu meringkus sopir Nia Ramadhani yang berinisial ZN dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Dikutip halloSidoarjo.com dari laman resmi PMj News, Kamis, 2 Desember 2021, berdasarkan pengakuan ZN, sabu tersebut merupakan milik dari Nia Ramadhani.
Baca Juga: Kasus Covid di Jatim Bertambah, Kota Surabaya Menjadi Penyumbang Terbanyak
Dari Informasi tersebut, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.
Hasil pemeriksaan sementara, Nia mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami, Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka kemudian dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.(***)
Artikel Terkait
650 Atlet Renang Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuraan Nasional Renang Jatim Open 2021
Satu Korban Penembakan di Exit Tol JORR Bintaro Meninggal Dunia, Polisi Masih Kejar Palaku
Dika Rinakuki Bagikan Tips Menjadi Eskportir Buah-Buahan dan Sayuran
Realisasi Program Sejuta Rumah Sampai Akhir Oktober 2021 Tembus Hingga 871.218 Unit
Raih Predikat Terinovatif I SIPPADU 2.0 Pemkab Sidaorjo Mendapat Penghargaan Inotek Award