Kapuspen TNI Pastikan Oknum TNI Yang Terlibat Dugaan Tindak Pidana Diproses Hukum

- Selasa, 30 November 2021 | 14:06 WIB
Foto ilustrasi (dok. Dilmil III Madiun)
Foto ilustrasi (dok. Dilmil III Madiun)

HALLO SIDOARJO, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui keterangan tertulis mengatakan, TNI menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana.

Pusat Polisi Militer (PPOM) TNI bersama-sama dengan Polisi Militer TNI AD melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini.

Menurut Prantara, TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Suspend Dicabut, Mulai Besok Jemaah Ibadah Umroh Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi

Dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmi TNI, Selasa, 30 november 2021, Prantara menyebutkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oknum anggota TNI akhir-akhir ini terjadi yaitu

1.Bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021

2. Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: TRGD dan Pemprov Sumsel Gelar Pameran Hasil Restorasi Lahan Gambut Pertama di Indonesia

3. Bentrok di  Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir  pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021.(***)

 

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: Puspen TNI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X