HALLO SIDOARJO, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui keterangan tertulis mengatakan, TNI menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Pusat Polisi Militer (PPOM) TNI bersama-sama dengan Polisi Militer TNI AD melakukan proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Prantara, TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Suspend Dicabut, Mulai Besok Jemaah Ibadah Umroh Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi
Dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmi TNI, Selasa, 30 november 2021, Prantara menyebutkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oknum anggota TNI akhir-akhir ini terjadi yaitu
1.Bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu, 24 November 2021
2. Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan Oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu, 27 November 2021.
Baca Juga: TRGD dan Pemprov Sumsel Gelar Pameran Hasil Restorasi Lahan Gambut Pertama di Indonesia
3. Bentrok di Batam antara Oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 27 November 2021.(***)
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Kabupaten Sidoarjo, Senin, 29 November 2021
Realisasi Program Sejuta Rumah Sampai Akhir Oktober 2021 Tembus Hingga 871.218 Unit
Raih Predikat Terinovatif I SIPPADU 2.0 Pemkab Sidaorjo Mendapat Penghargaan Inotek Award
Antisipasi Varian Omicron, Satgas Covid-19 Jatim Lakukan Tes WGS Bagi Pasien Covid
Bank Indonesia Perkirakan Laju Inflasi Minggu IV November 2021 Berada Pada Level Terkendali