Ditjen Lapas Kemenkumham Optimalkan Resmisi Untuk Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

- Minggu, 28 November 2021 | 18:32 WIB
Lapas di Indonesia kelebihan Kapasitas (dok. Infopublik)
Lapas di Indonesia kelebihan Kapasitas (dok. Infopublik)

HALLO SIDOARJO, Ditjenpas Kemenkumham akan melakukan optomalisasi pemberian remisi sebagai salah satu untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Dirjenpas Thurman Saud Marojahan Hutapea melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 November 2021.

“Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum,” ujar Thurman.

Baca Juga: Menpora Lepas Pelari Diajang Elite Race Borobudur Marathon 2021

Melalui optimalisasi pemberian remisi, kata Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi.

Di samping langkah tersebut, menurut Thurman, Ditjenpas juga melakukan upaya-upaya lain untuk mengatasi persoalan over atau kelebihan kapasitas di lapas.

Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB). 

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Yang Tempelkan Alat Kelamin Pada Buku Bacaan Doa Bukan ke Alquran

Selnjutnya asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah.

Di samping itu, tambah Thurman, Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula.

Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah.

Baca Juga: Begini Tanggapan PBNU Soal Pemalsuan Surat SK PCNU Kota Medan

“Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman.

Sementara itu, lapas di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni mencapai 255.435 orang.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X