Polisi Amankan Pria Yang Tempelkan Alat Kelamin Pada Buku Bacaan Doa Bukan ke Alquran

- Minggu, 28 November 2021 | 14:16 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran, melainkan, ke buku bacaan doa yang menyerupai kitab suci. (dok PMJ news)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran, melainkan, ke buku bacaan doa yang menyerupai kitab suci. (dok PMJ news)

HALLO SIDOARJO, Seorang pria dalam rekaman video menempelkan alat kelaminnya pada sebuah buku yang sempat viral di media sosial telah diamankan polisi.

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang sempat viral diduga melakukan penistaan agama.

Pelaku berinisial BF (36) ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, Jumat, 26 November 2021 sore.

Baca Juga: Begini Tanggapan PBNU Soal Pemalsuan Surat SK PCNU Kota Medan

Dalam tayangan video berdurasi 56 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya. Kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya.

Pria tersebut kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi menyebut dari hasil pemeriksaan BF bukan menempelkan alat kelaminnya di Al Quran, melainkan, menempelkannya ke buku doa yang menyerupai kitab suci.

Baca Juga: Gubernur Bank Indonesia Sebut Transaksi Uang Elektronik Periode Oktober 2021 Tumbuh 55,54 Persen

"Pelaku mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai Kitab Suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku," ungkap Kapolres.

Aloysius mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF.

Polisi juga telah menyita barang bukti dan bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, imbuh Kapolres, seperti yang dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmI PMJ News, Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Ketentuan SKB CPNS, Berikut Ketentuan Yang Harus Dilakukan Peserta

"Itu, kejiwaan masih kita dalami, kita lakukan observasi. Yang bersangkutan masih bujangan, masih tinggal bersama orang tua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku BF akan disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X