Begini Tanggapan MUI Sulsel Terkait Maraknya Berita Pernikahan Beda Agama

- Rabu, 23 Maret 2022 | 14:10 WIB
foto ilustrasi pernikahan (pixabay-StockSnap)
foto ilustrasi pernikahan (pixabay-StockSnap)

HALLO SIDOARJO, Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA mengatakan, nikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam.

Hal itu disampaikan menanggapi Maraknya berita tentang nikah beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya yang mengundang polemik di masyarakat tentang nikah beda agama.

Bakry sapaan akrabnya meyampaikan hal itu saat mengisi kajian rutin di Masjid Raya Makassar pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Hingga Tahun 2024 Masyarakat Mendapat Akses Air Minum Layak dan Aman 100 Persen

Menurutnya, Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

Sebagaimana Allah berfirman “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).

Bakry menegaskan, ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

“Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim”, tuturnya.

Allah menegaskan “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah : 221).

“Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama”, urainya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah

Aturan ini, tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1), imbuhnya seperti yang dikutip HalloSidaorjo.com dari laman resmi MUI, Rabu, 23 Maret 2022.

Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jurnalis dan Pemerhati Musik Bens Leo Meninggal Dunia

Senin, 29 November 2021 | 12:16 WIB

Terpopuler

X