HALLO SIDOARJO, Pemerintah menargetkan hingga tahun 2024, masyarakat Indonesia sudah mendapatkan akses air minum yang layak di konsusmsi dan aman 100 persen.
Dirjen Pencegahana dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. dr, Maxi Rein Rondowunu, DHSM, MARS, menyampaikan, untuk menjamin semua masyarakat mendapatkan akses air minum yang layak dan aman, pemerintah telah menargetkan hingga tahun 2024.
Target tersebut merupakan target untuk menjamin masyakat mendapatkan air minum yang layak 100 persen dan 15 persen akses air minum yang aman.
Namun, menurut Maxi keberadaan mata air dan air tanah pada saat ini terus berkurang dan pemakaian air tanah juga harus dibatasi atau dihentikan mengingat adanya penurunan permukaan tanah.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU
Tapi lanjut maxi, keberadaan air tidak hanya di lihat dari kuantitas, tapi juga dari sisi kualitas air yang banyak akibat mengalami pencemaran lingkungan, salah satunya yang berkaitan dengan layanan sanitasi yang layak.
“Ini perlu menjadi perhatian kita, agar semua aspek pembangunan khususnya penyediaan layanan dasar dan perilaku higienis sanitasi terus berlanjut”, kata Maxi.
Hal ini tentunya menjadi cerminan untuk budaya hidup bersih dan sehat, imbuhnya dalam siaran persnya yang diterima HalloSidoarjo.com, Rabu, 23 Maret 2022.
Berdasarkan Study Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) tahun 2020 menyatakan, bahwa akses kualitas air minum aman sebesar 11,9 persen.
Baca Juga: Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Curah
Kemudian 40,8 persen masyarakat yang menggunakan sarana air yang bersumber air tanah (selain sarana air minum perpipaan dan depot air minum).
Selain itu, sebanyak 14,8 persen rumah tangga di Indonesia menggunakan sumur gali untuk keperluan minum dengan tingkat risiko cemaran tinggi dan amat tinggi.
''Sebagian besar hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa kualitas air yang buruk mencakup sumber air minum unimproved berkaitan dengan peningkatan stunting pada balita”, ungkap Maxi.
Hal ini terjadi lanjut Maxi, karena air mengandung mikroorganisme patogen dan bahan kimia lainnya yang menyebabkan anak mengalami penyakit diare yang menyebabkan EED (environmental enteric dysfunction).
Artikel Terkait
Pemerintah Serius Penuhi Kesetaraan Hak dan Perlindungan DIsabilitas Sesuai Amanat UUD 1945
DJKI Kemenkumham Sebut Pencatatan Hak Cipta Selesai Dalam Hintungan Menit
Perkenalkan Biodiversitas, KKP Luncurkan Perangko Ikan Hias Endemik Indonesia
Miliki Citarasa Terendiri, Mie instan Indonesia Tembus Pasar Non-Tradisional
Begini Tanggapan Ahli keamanan Siber Jika PJP dan PIP Abaikan Keamanan Data