HALLO SIDOARJO, Seperti yang disampaikan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti, bahwa BI akan akan memberikan sanksi bagi yang teledor memberikan kewajibannya.
Sanksi tersebut diberikan kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) yang teledor dalam melakukan kewajibannya.
Hal itu membuat keamanan digital menjadi salah satu faktor yang perlu diutamakan dalam industri jasa keuangan termasuk kebocoran data.
Baca Juga: Pertamina Memastikan Stok Libur Nataru Untuk Seluruh Produk BBM dan Gas Elpiji Aman
Menanggapi hai itu, Pemerhati dan sekaligus Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) Pratama Persadha memberikan himbauan kepada PJP dan PIP untuk semakin hati-hati.
Sebab lanjut Pratama, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hukuman bagi penyelenggara sistem jasa keuangan yang teledor dalam menjaga data nasabah.
Pratama mengatakan, aturan ini. akan menyasar setiap penyelenggara pembayaran sistem elektronik baik pemerintah maupun swasta tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Mataram - Jakarta, BNNP Jatim Sita 2.994 Gram Sabu-Sabu
Dirinya yakin dengan adanya aturan itu, keamanan data nasabah akan semakin meningkat nantinya.
Menurutnya hinga saat ini, memang belum ada aturan yang menghukum kasus kebocoran data PJP dan PIP.
“Selama aturan ini masih dikaji,” tutur Pratama, seperti yang dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmi CissRec, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga: Presiden Kunjungi Tenda Pengungsian Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Untuk itu, setiap institusi jasa keuangan harus hati-hati dan tetap mengutamakan keamanan data di platform digital masing-masing,” pesan Pratama.
Kadang kita kata Pratama, masih menganggap bahwa membuat sistem yang kompleks, digital, dan mahal sudah oke.
Artikel Terkait
Lakukan Kunjungan Kerja Ke Jatim, Prseiden Joko Widodo Akan Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Atlet-Atlet Muda Asal Jatim Sumbang Medali Untuk Indonesia Dalam Ajang Asian Youth Para Games Bahrain
Jaga Laut Indonesia, KKP Kembali Berhasil Tangkap 3 Kapal Asing Berbendera Malaysia
PT. KAI Daop 8 Pastikan Operasional Kereta Api Pasca Erupsi Gunung Semeru Tak Terganggu
Novel Baswedan dan 34 Manan Pegawai KPK Hari Ini Jalani Tes Asesmen ASN Polri