HALLO SIDOARJO, Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.
Menurut Menag, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Baca Juga: Aparat Bubarkan Masa Reuni 212 Yang Berada di Kawasan Patung Kuda
Dan lanjut Menag, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan”, tutur Menag.
Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," imbuhnya.
Baca Juga: Waspadai dan Kenali Gagal Jantung Sejak Dini
“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya yang diterma HalloSidaorjo.com, Kamis, 2 Desember 2021.
Artikel Terkait
Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemkab Sidoarjo Tawarkan Kerjasama Pengelolaan Air Bersih Senilai Rp 800 Miliar
Rekayasa Lalin Antisipasi Reuni 212, PT. KAI Daop 1 Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Satsiun Jatinegara
Pemerintah Serius Penuhi Kesetaraan Hak dan Perlindungan DIsabilitas Sesuai Amanat UUD 1945
841 Atlet Selam Dari 13 Provinsi Ikuti Kejurnas Selam Piala Gubernur Jatim
Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrei Hari Ini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Jakarta Pusat