Untuk Menegah Penyebaran Omicron, Mulai Besok Masa Karantina Masuk Ke Indonesia Jadi 10 Hari

- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:18 WIB
Mulai 3 Desember 2021, masa karantina masuk ke Indonesia menjadi 10 hari (foto ilustrasi dok Angkasapura)
Mulai 3 Desember 2021, masa karantina masuk ke Indonesia menjadi 10 hari (foto ilustrasi dok Angkasapura)

HALLO SIDOARJO, Untuk antisipasi penyebararan virus varian Omicron masuk ke Indonesia,pemerintah menyusun kebijakan termasuk menggatur perjalanan masuk dan keluar Indonesia.

Marves, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, bahwa Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Suspend Dicabut, Mulai Besok Jemaah Ibadah Umroh Indonesia Bisa Berangkat Ke Arab Saudi

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan
Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

“Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Baca Juga: Terancam Batal, Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Memberikan izin Reuni 212

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya, seperti yang dikutip HalloSidoarjo.com, dari laman resmi kemenko Marves, Kamis, 2 Desember 2021.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Baca Juga: Legislator Jatim Sebut Masyarakat Butuh Perda Keberadaan Ormas

Luhut menerangkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat , 3 Desember 2021 b esok. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi secara berkala.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jurnalis dan Pemerhati Musik Bens Leo Meninggal Dunia

Senin, 29 November 2021 | 12:16 WIB

Terpopuler

X