HALLO SIDAORJO, Dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat hak dan kewajibannya yang sama. Keduanya melekat baik pada ruang publik maupun dalam privasi.
Salah satunya, Pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas adalah bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia dalam keterangan persnya usai pelantikan tujuh anggota Komnas Disabilitas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 01 Desember 2021 siang.
“Berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif di Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” ujar Angkie.
Angkie menambahkan, pelantikan ini merupakan wujud dari komitmen Presiden Joko Widodo dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Hari ini kita melalui sejarah Indonesia bahwa Bapak Presiden telah melantik tujuh komisioner Komisi Nasional Disabilitas,” tuturnya.
Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Satgas Covid-19 Jatim Lakukan Tes WGS Bagi Pasien Covid
Dimana lanjut Angkie, ini sebagai komitmen Bapak Presiden telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,
Artikel Terkait
650 Atlet Renang Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuraan Nasional Renang Jatim Open 2021
Satu Korban Penembakan di Exit Tol JORR Bintaro Meninggal Dunia, Polisi Masih Kejar Palaku
Dika Rinakuki Bagikan Tips Menjadi Eskportir Buah-Buahan dan Sayuran
Realisasi Program Sejuta Rumah Sampai Akhir Oktober 2021 Tembus Hingga 871.218 Unit
Raih Predikat Terinovatif I SIPPADU 2.0 Pemkab Sidaorjo Mendapat Penghargaan Inotek Award