HALLO SIDOARJO - WhatsApp ditetapkan telah melanggar aturan terkait berbagi informasi pribadi dengan perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Facebook.
Untuk itu, Pengawas privasi data Irlandia menjatuhkan denda yang sangat fantastis yakni sebesar 225 juta Euro atau setara Rp3,7 triliun.
Saksi denda ini diberikan setelah Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia melakukan penyelidikannya sejak Desember 2018. Penyelidikannya terkait apakah WhatsApp telah mematuhi "kewajiban transparansi" di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Baca Juga: Tahukah Anda, Manfaat Air Kelapa sebagai pembersih darah dan racun di dalam tubuh
"Termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata DPC Irlandia, dikutip dari RT.com.
Dikutip Hallosidoarjo.com , artikel ini telah ditayangkan dari laman pikiran-rakyat.com yang berjudul "Pelanggaran Informasi Pribadi, WhatsApp Kena Denda Rp3,7 Triliun di Irlandia" tanggal 2 September 2021
Selain denda yang besar, regulator Rusia itu juga memberikan teguran kepada WhatsApp, di samping perintah agar pemrosesan datanya sesuai.
Baca Juga: Tanaman Anggrek Anda Subur dan Berbunga Hanya dengan Es Batu, Percaya ?
WhatsApp mengatakan pihaknya menentang hukum finansial dan mengecam denda itu 'sama sekali tidak proporsional' serta akan mengajukan banding.
Regulator Irlandia awalnya mempertimbangkan mengeluarkan denda yang jauh lebih rendah hingga 50 juta Euro, tetapi pengawas lain di Uni Eropa mengeluh bahwa jumlah itu terlalu rendah.
Hukuman terhadap WhatsApp adalah denda GDPR terbesar kedua hingga saat ini. Sebelumnya, Amazon juga terkena sanksi sebesar 746 juta Euro oleh pihak berwenang di Luksemburg.
Baca Juga: Anda Kena Santet ? Ini 12 Ciri-cirinya Menurut Primbon Jawa
Di bawah peraturan GDPR Eropa, perusahaan dapat dikenai denda hingga 20 juta Euro atau 4 persen dari total omset global tahunan perusahaan.***
Artikel Terkait
PLN Salurkan Bantuan Mesin Pengolah Guna Tingkatkan Produksi Kelompok UKM Kuliner Opak di Sumedang
Begini Syarat dan Pedoman Penyelenggaraan Kegiataan Besar di Situasi Pandemi saat ini
Anda Kena Santet ? Ini 12 Ciri-cirinya Menurut Primbon Jawa
Tanaman Anggrek Anda Subur dan Berbunga Hanya dengan Es Batu, Percaya ?
Tahukah Anda, Manfaat Air Kelapa sebagai pembersih darah dan racun di dalam tubuh