BPS Catat, Akupansi Kamar Hotel Berbintang Oktober 2021 di Jatim Naik Hingga 50 Persen

- Kamis, 9 Desember 2021 | 13:05 WIB
Akupansi kamar hotel berbintang di Jatim naik hingga 50 persen (dok HalloSidoarjo.com 2018))
Akupansi kamar hotel berbintang di Jatim naik hingga 50 persen (dok HalloSidoarjo.com 2018))

 

HALLO SIDOARJO, Kepala Badan Statistik Pusat (BPS) Jawa Timur (Jatim) Dadang Hardiwan menyebut, tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang bulan Oktober 2021 sebesar 49,26 persen.

Dadang menjelaskan, TPK itu naik 8,07 poin dibandingkan TPK bulan September 2021 sebesar 41,19 persen.

“Ini artinya pada bulan Oktober 2021 dari setiap 100 kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada Jatim, maka setiap malamnya antara 49 persen hingga 50 persen dari total kamar di antaranya telah terjual,” kata Dadang.

Baca Juga: Presiden Kunjungi Tenda Pengungsian Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Angka TPK tersebut lebih tinggi 7,17 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan Oktober 2020, imbuhnya.

Perkembangan Usaha Jasa Akomodasi TPK merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi.

“Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar akomodasi laku terjual”, tutur Dadang.

Baca Juga: Kemenkominfo Update Kondisi Jaringan Telekomunikasi Sekitar Gunung Semeru Pasca Erupsi

Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Oktober 2021 mencapai 1,40 hari.

“Jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2020, rata- rata lama menginap bulan Oktober 2021 mengalami penurunan sebesar 0,10 poin,” ungkapa Dadang dalam keterangan tertulisnya yang diterima HalloSidoarjo.com, Kamis, 9 Desember 2021.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, September 2021, rata-rata lama menginap bulan Oktober 2021 juga mengalami penurunan sebesar 0,01 poin.

Baca Juga: 21 OrangCalon Anggota komisi Infomasi Pusat Akan Jalani Tahapan Fit and Proper Test

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 1,28 hari dan 1,40 hari.

Tamu asing yang dimaksud adalah para pelajar dan mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas belajar di Jatim dan para perwakilan negara-negara sahabat yang ada di Jatim.(***)

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: BPS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X