Legislator Jatim Sebut Masyarakat Butuh Perda Keberadaan Ormas

- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:06 WIB
Anggota Komis A DPRD Jatim Fraksi Kebangkitan Bangsa, Lailatul Qodriyah (dok. Diskominfo)
Anggota Komis A DPRD Jatim Fraksi Kebangkitan Bangsa, Lailatul Qodriyah (dok. Diskominfo)

HALLO SIDOARJO, Keberadaan organisasi Masyarakat (Ormas) di daerah saat ini butuh kepastian hukum yang jelas seperti Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disinggung oleh anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Lailatul Qodriyah dalam sosialisasi Raperda Ormas Jawa Timur (Jatim).

Raperda Ormas yang saat ini dibahas oleh Komisi A DPRD Jawa Timur mendapat respons positif dari masyarakat kota atau kabupaten di Jatim.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Piala AFF Suzuki 2020 di Singapura

Keberadaan Perda ini sangat dinantikan. Pasalnya keberadadaan Perda ini nanti sedikit banyak membantu pemberdayaan ormas di Jatim

Hal ini tampak pada saat sosialisasi Raperda Ormas ini oleh Lailatul Qodriyah, di daerah pemilihannya Jember-Lumajang.

Di mana dalam sosialisasi tersebut para peserta merespons positif terkait adanya Raperda Ormas ini.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jatim Merangkak Naik Dampak Naiknya Harga CPO

"Dari sosialisasi kemarin di Lumajang - Jember, alhamdulillah respons peserta sangat positif. Ada perwakilan Fatayat NU yang turut mengisi materinya,” ujar Laila.

Menurut Laila, jika Raperda Ormas tersebut sudah diberlakukan, ormas yang ada di Jatim akan memperoleh subsidi dari pemerintah daerah dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Semisal ormas ini harus mempunyai minimal 10 cabang di kabupaten/kota se-Jawa Timur, berideologi yang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan NKRI,” ungkapnya.

Baca Juga: Telkom Luncurkan Aplikasi Mysooltan Dengan Desain Khusus Guna Mendukung Kebutuhan UMKM

Tidak hanya itu, Raperda tersebut lanjut mantan aktivis PMII ini, akan mengatur terkait siapa saja yang bisa mengakses anggaran dari pemerintah daerah.

Hal tersebut demi mengantisipasi menjamurnya ormas fiktif yang hanya digunakan untuk menyerap anggaran, seperti yang dukutip HalloSidoarjo.com dari Diskom info Jatim, Kamis, 2 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: Diskominfo Jatim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X