HALLO SIDOAJO, Sejumlah warga Krian Kabupaten Sidoarjo mulai mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang terdampak pembangunan Flyover Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian.
Hal itu, dilakukan setelah mereka menerima Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan.
Karena, bila melewati batas itu Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Baca Juga: Yuk, Mengenal Lebih Dekat Desa Carangsari Pemenang Anugerah Desa wisata Indonesia 2021
Rencananya pada 25 Maret 2022, Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan atau bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat.
“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter”, kata Bachruni Ketua Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL-64 Krian.
Jumlah itu kata Bachruni, tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” jelas Bachruni, Ketua Tim Percepatan Persia
Baca Juga: OJK Mencatat Pertumbuhan Ekonomi di Jatim Pada Triwulan III 2021 Ditengah Pandemi Sedikit Meningkat
Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.
Besoknya, Sabtu 29 Maret Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.
“Untuk bangunan liar, tidak masuk dalam appraisal”, tuturnya seperti yang dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Rabu 23 Maret 2022
Baca Juga: Soal Relokasi, Bupati Lumajang Akan Mengedepankan Pendekatan Psikis korban Erupsi Gunung Semeru
Yang dimaksud bangunan liar, lanjut Bachruni, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C.
Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.
Artikel Terkait
Miliki Citarasa Terendiri, Mie instan Indonesia Tembus Pasar Non-Tradisional
Untuk Melindungi Keamanan Data, Kemhan Luncurkan CSIRT
Update BNPB Hingga 11 Desember Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Semeru Bertambah
Nadalsyah Kembali Terpilih Menjadi ketua Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia Secara Aklamasi
Urai Kemacetan, Gus Muhdlor Pimpin Pembongkaran Pasar Suko Sidoarjo