Imbas Proyek Flyover JPL Krian, Warga Mulai Mengosongkan dan Membongkar Bangunannya

- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:04 WIB
Sejumlah bangunan yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian, Sidoarjo mulai dikosongkan dan dibongkar warga (Dok. Pemkab Sidoarjo)
Sejumlah bangunan yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian, Sidoarjo mulai dikosongkan dan dibongkar warga (Dok. Pemkab Sidoarjo)

HALLO SIDOAJO, Sejumlah warga Krian Kabupaten Sidoarjo mulai mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang terdampak pembangunan Flyover Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian.

Hal itu, dilakukan setelah mereka menerima Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan.

Karena, bila melewati batas itu Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

Baca Juga: Yuk, Mengenal Lebih Dekat Desa Carangsari Pemenang Anugerah Desa wisata Indonesia 2021

Rencananya pada 25 Maret 2022, Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan atau bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat.

“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter”, kata Bachruni Ketua Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL-64 Krian.

Jumlah itu kata Bachruni, tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off rideFlyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” jelas Bachruni, Ketua Tim Percepatan Persia

Baca Juga: OJK Mencatat Pertumbuhan Ekonomi di Jatim Pada Triwulan III 2021 Ditengah Pandemi Sedikit Meningkat

Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.

Besoknya, Sabtu 29 Maret Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.

“Untuk bangunan liar, tidak masuk dalam appraisal”, tuturnya seperti yang dikutip HalloSidoarjo.com dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Rabu 23 Maret 2022

Baca Juga: Soal Relokasi, Bupati Lumajang Akan Mengedepankan Pendekatan Psikis korban Erupsi Gunung Semeru

Yang dimaksud bangunan liar, lanjut Bachruni, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertipikat, surat petok D atau surat letter C.

Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.

Halaman:

Editor: Yanuar Azis Tofan

Sumber: Pemkab Sidoarjo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X